HakKekayaan Intelektual merupakan kekayaan manusia yang tidak berwujud nyata, namun memiliki peran yang besar dalam memajukan Secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua golongan, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit TEMPOCO, Jakarta - Meski sekilas terdengar mirip, hak cipta dan hak paten nyatanya memiliki sejumlah perbedaan. Keduanya termasuk dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HAKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial. Hakpaten ini menyebabkan pihak lain secara legal tidak dapat membuat vaksin dengan teknik dan bahan yang serupa selama sekitar 20 tahun ke depan. dukungan nyata untuk berbagi kepemilikan hak Aset terdiri atas : aset berwujud (tangible asset) dan aset tak berwujud (intangible asset) •Aset Kekayaan Intelektual adalah bagian dari aset tidak berwujud dan dibedakan dari aset tidak berwujud lainnya yang secara fakta aset ini dibentuk berdasarkan hukum. Oleh karena itu, aset ini dapat ditransfer dan memiliki nilai ekonomi Sedangkanaktiva tetap tidak berwujud adalah aktiva tetap perusahaan yang secara fisik tidak dapat dinyatakan, tetapi berpengaruh terhadap kontinuitas perusahaan, seperti hak paten, merk dagang, hak cipta, dan lain-lain. Adapun perbedaan yang menonjol dari keduanya antara lain : a. Bentuk nyata atau bentuk fisik b. Pasal1. 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan. ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Hakcipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Hak cipta adalah merupakan kekayaan intelektual dalam berbagai Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta. Misalnya penggunaan dan pengandaan untuk J9uObI.

kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten